Mantan Kadiv Propam Inspekstur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo benar-benar tak mengira skenario jahatnya, tentang pemufakatan jahat setelah menghabiskan mantan sopir dan ajudannya sendiri ternyata gagal, Bharada E membongkar semuanya!!!
Vonis jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya memberi tuntutan hukuman buat istri Ferdy Sambo ini yakni 8 tahun penjara
Tim JPU Ferdy Sambo hanya bisa tertunduk malu, karena di ejek pengunjung sidang pembacaan vonis hari ini
Nama Hakim Wahyu Imam Santoso pun di doakan agar kelak bisa menjadi Ketua MA, yang kini sedang jatuh ke titik nadir.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU, yakni vonis mati!
Keluarga Eliezer di panggil ke Mako Brimob, lalu tak lama kemudian ayahnya di pecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan.
Richard Eliezer ngaku tidak egois dengan memaksa menunggunya, ia ikhlas apapun keputusan kekasih. "Karena bahagiamu adalah bahagiaku juga!"
Medsos mendadak heboh setelah tuntutan hukuman yang dianggap sangat ringan buat Putri Candrawathi, buat apa saksi banyak kata mereka!
Menurut JPU, hal yang meringakan adalah Bharada Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan juga jadi justice collaborator
Pendukung Eliezer bikin heboh, mereka tak teriam JPU menuntut penembak Brigadir Yosua Hutabarat ini dengan 12 tahun penjara
Ferdy Sambo awalnya tentu berharap, tuntutannya sama dengan dua anak buahnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Tapi harapannya sirna!
Rasamala, sang kuasa hukum ini melakukan pembelaan tersebut, dan akan diajukan karena tuntutan dinilai tidak lengkap.
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa tidak lengkap. Mereka akan membantah tuntutan JPU tersebut
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.”
Fakta ini sesuai dengan dugaan orang selama ini, kalau istri Ferdy Sambo dengan korban Brigadir Yosua Hutabarat bukan hubungan antara ajudan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih